Produksi dalam Hukum Ekonomi Syari'ah
DAFTAR ISI
BAB I
Pembukaan
Latar belakang……………………………………………………………..……….2
Rumusan masalah…………………………………………………………..………3
BAB II
Pembahasan
Pengertian Produksi …………………………………………………….………...4
Tujuan dalam Produksi …………………………………………………………...5
Faktor dalam Produksi ……………………………………………………..…....…7
Prinsip-prinsip Produksi
dalam Islam……………………….………………....…...9
Bagaimanakah Produksi dalam Islam ……………………………….………...........11
Nilai-nilai islam dalam
berproduksi ……………………………………….....……14
Perilaku Produsen Muslim Vs Non-Muslim …………..………………………....15
BAB III
Kesimpulan……………………………………………………………….……….18
Daftar Pustaka…………………………………………………………….……….19
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an menggunakan konsep produksi barang dalam artian luas.
Al-Qur’an menekankan manfaat dari barang yang diproduksi. Memproduksi suatu
barang harus mempunyai hubungan dengan kebutuhan manusia. Berarti barang itu
harus diproduksi untuk memenuhi kebutuhan manusia, bukan untuk memproduksi
barang mewah secara berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan manusia,
karenanya tenaga kerja yang dikeluarkan untuk memproduksi barang tersebut
dianggap tidak produktif.
Produksi adalah sebuah proses yang telah terlahir di muka bumi ini
semenjak manusia menghuni planet ini. Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan
hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan
tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam.[1]Kegiatan
produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan
produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para
konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula
sebaliknya. Untuk menghasilkan barang dan jasa kegiatan produksi melibatkan
banyak faktor produksi. Fungsi produksi menggambarkan hubungan antar jumlah
input dengan output yang dapat dihasilkan dalam satu waktu periode tertentu.
Dalam teori produksi memberikan penjelasan tentang perilaku produsen tentang
perilaku produsen dalam memaksimalkan keuntungannya maupun mengoptimalkan
efisiensi produksinya. Dimana Islam mengakui pemilikian pribadi dalam
batas-batas tertentu termasuk pemilikan alat produksi, akan tetapi hak tersebut
tidak mutlak.[2]
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat ditarik beberapa rumusan masalah
di antaranya, yaitu:
1. Apakah pengertian Produksi?
2. Apakah Tujuan dalam Produksi?
3. Apakah Faktor dalam Produksi?
4. Apakah Prinsip-prinsip Produksi dalam Islam?
5. Bagaimanakah Produksi dalam Islam?
6. Apakah Nilai-nilai islam dalam berproduksi?
7. Bagaimanakah Perilaku Produsen Muslim Vs Non-Muslim?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Produksi
Produksi adalah kegiatan manusia untuk menghasilkan barang dan jasa
yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen. Secara teknis produksi adalah proses
mentransformasi input menjadi output, tetapi definisi produksi dalam pandangan
ilmu ekonomi jauh lebih luas. Pendefinisian produksi mencakup tujuan kegiatan
menghasilkan output serta karakter-karakter yang melekat padanya. Beberapa ahli
ekonomi islam memberikan definisi yang berbeda mengenai pengertian produksi,
meskipun substansinya sama. Berikut pengertian produksi menurut para ekonomi
muslim kontemporer.
1. Karf (1992) mendefinisikan kegiatan produksi dalam perspektif
islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik
materialnya, tetapi juga moralitas, sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup
sebagaimana digariskan dalam agama islam, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.
2. Rahman (1995) menekankan pentingnya keadilan dan kemerataan
produksi (distribusi produksi secaraa merata)
3. Al Haq (1996) menyatakan bahwa tujuan dari produksi adalah
memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang merupakan fardlu kifayah, yaitu
kebutuhan yang bagi banyak orang pemenuhannya bersifat wajib.
Dalam definisi-definisi tersebut diatas terlihat sekali bahwa
kegiatan produksi dalam perspektif ekonomi islam padaa akhirnya mengerucut pada
manusia dan eksistensinya, meskipun definisi-definisi tersebut berusaha
mengelaborasi dari perspektif yang berbeda. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
bahwa kepentingan manusia yang sejalan dengan moral islam, harus menjadi fokus
atau target dari kegiataan produksi. Produksi adalah proses mencari, mengalokasikan
dan mengolah sumber daya menjadi output dalam rangka meningkatkan mashlahah
bagi manusia. Produksi juga mencakup aspek tujuan kegiatan menghasilkan output
serta karakter-karakter yang melekat pada proses dan hasilnya.[3]
B. Tujuan Produksi
Dalam konsep ekonomi konvensional (kapitalis) produksi dimaksudkan
untuk memperoleh laba sebesar besarnya, berbeda dengan tujuan produksi dalam
islam yang bertujuan untuk memberikan Mashlahah yang maksimum bagi konsumen.
Walaupun dalam ekonomi islam tujuan utamannya adalah memaksimalkan mashlahah,
memperoleh laba tidaklah dilarang selama berada dalam bingkai tujuan dan hukum
islam. Secara lebih spesifik, tujuan kegiatan produksi adalah meningkatkan
kemashlahatan yang bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk diantaranya:
1. Pemenuhan kebutuhan manusai pada tingkat moderat.
2. Menemukan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya.
3. Menyiapkan persediaan barang/jasa dimasa depan.
4. Pemenuhan sarana bagi kegaitan sosial dan ibadah kepada Allah.
Tujuan produksi yang pertama sangat jelas, yaitu pemenuhn sarana
kebutuhan manusia pada takaran moderat. Hal ini akan menimbulkan setidaknya dua
implikasi. Pertama, produsen hanya menghasilkan barang dan jasa yang menjadi
kebutuhan meskipun belum tentu merupakan keinginan konsumen. Barang dan jasa
yang dihasilkan harus memiliki manfaat riil bagi kehidupan yang islami. Kedua,
kuantitas produksi tidak akan berlebihan, tetapi hanya sebatas kebutuhan yang
wajar. Produksi barng dan jasa secara berlebihan tidak saja menimbulkan mis-alokasi
sumber daya ekonomi dan kemubaziran, tetapi juga menyebabkan terkurasnya sumber
daya ekonomi ini secara cepat.
Meskipun poduksi hanya menyediakan sarana kebutuhan manusia tidak
berarti bahwa produsen sekadar bersikap reaktif terhadap kebutuhan konsumen.
Produsen harus proaktif, kreatif dan inovatif menemukan berbagai barang dan
jasa yang memang dibutuhkan oleh manusia. Sikap proaktif ini juga harus
berorientasi kedepan, dalam arti: pertama, menghasilkan barang dan jasa yang
bermanfaat bagi kehidupan masaa mendatang; kedua, menyadari bahwa sumber daya
ekonomi, baik natural resources atau non natural resources, tidak hanya
diperuntukkan bagi manusia yang hidup sekarang, tetapi juga untuk generasi
mendatang.
Orientasi kedepan ini akan mendorong produsen untuk terus menerus
melakukan riset dan pengembangan guna menemukan berbagai jenis kebutuhan,
teknologi yang diterapkan, serta berbagai standar lain yang sesuai dengan
tuntutan masa depan. Efisiensi dengan sendirinya juga akan senantiasa
dikembangkan, sebab dengan cara inilah kelangsungan dan kesinambungan
pembangunan akan terjaga. Ajaran islam juga memberikan peringatan yang keras
terhadap prilaku manusia yang gemar membuat kerusakan dan kebinasaan, termasuk
kerusakan lingkungan hidup, demi mengejar kepuasaan.
Tujuan yang terakhir [4]yaitu
pemenuhan sarana bagi kegiatan social dan ibadah kepada Allah. Sebenarnya ini
merupakan tujuan produksi yang paling orisinal dari ajaran islam. Dengn kata
lain, tujuan produksi adalah mendapatkan berkah, yang secara fisik belum tentu
dirasakan oleh pengusaha itu sendiri.
C. Faktor Produksi
Dalam pandangan Baqir Sadr (1979), ilmu ekonomi dapat dibagi
menjadi dua bagian yaitu: Perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi konvesional
terletak pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi
memberikan pemikiran dengan nilai-nilai islam dan batasan-batasan syariah,
sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.
Dengan kata lain, faktor produksi ekonomi islam dengan ekonomi konvesional tidak
berbeda, yang secara umum dapat dinyatakan dalam :
a. Faktor produksi tenaga kerja
b. Faktor produksi bahan baku dan bahan penolong
c. Faktor produksi modal
Di antara ketiga factor produksi, faktor produksi modal yang
memerlukan perhatian khusus karena dalam ekonomi konvesional diberlakukan
system bunga. Pengenaan bunga terhadap modal ternyata membawa dampak yang luas
bagi tingkat efisiansi produksi. ‘Abdul-Mannan mengeluarkan modal dari faktor
produksi perbedaan ini timbul karena salah satu da antara dua persoalan berikut
ini: ketidakjelasan antara faktor-faktor yang terakhir dan faktor-faktor
antara, atau apakah kita menganggap modal sebagai buruh yang diakumulasikan,
perbedaan ini semakin tajam karena kegagalan dalam memadukan larangan
bunga(riba) dalam islam dengan peran besar yang dimainkan oleh modal dalam
produksi.
Kegagalan ini disebabkan oleh adanya prakonseps kapitalis yang
menyatakan bahwa bunga adalah harga modal yang ada dibalik pikiran sejumlah
penulis. Negara merupakan faktor penting dalam produksi, yakni melalui
pembelanjaannya yang akan mampu meningkatkan produksi dan melalui pajaknya akan
dapat melemahkan produksi.
Pemerintah akan membangun pasar terbesar untuk barang dan jasa yang
merupakan sumber utama bagi semua pembangunan. Penurunan belanja negara tidak
hanya menyebabkan kegiatan usaha menjadi sepi dan menurunnya keuntungan, tetapi
juga mengakibatkan penurunan dalam penerimaan pajak. Semakin besar belanja
pemerintah, semakin baik perekonomian karena belanja yang tinggi memungkinkan pemerintah
untuk melakukan hal-hal yang dibutuhkan bagi penduduk dan menjamin stabilitas
hukum, peraturan, dan politik. Oleh karena itu, untuk mempercepat pembangunan
kota, pemerintah harus berada dekat dengan masyarakat dan mensubsidi modal bagi
mereka seperti layaknya air sungai yang membuat hijau dan mengaliri tanah di
sekitarnya, sementara di kejauhan segalanya tetap kering.
Faktor terpenting untuk prospek usaha adalah meringankan seringan
mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan kegiatan bisnis dengan
menjamin keuntungan yang lebih besar (setelah pajak). Pajak dan bea cukai yang
ringan akan membuat rakyat memiliki dorongan untuk lebih aktif berusaha
sehingga bisnis akan mengalami kemajuan. Pajak yang rendah akan membawa
kepuasan yang lebih besar bagi rakyat dan berdampak kepada penerimaan pajak
yang meningkat secara total dari keseluruhan penghitungan pajak.
D. Prinsip-Prinsip Produksi Dalam Ekonomi Islam
Pada prinsipnya kegiatan produksi terkait seluruhnya dengan syariat
Islam, dimana seluruh kegiatan produksi harus sejalan dengan tujuan dari
konsumsi itu sendiri. Konsumsi seorang muslim dilakukan untuk mencari falah
(kebahagiaan), demikian pula produksi dilakukan untuk menyediakan barang dan
jasa guna falah tersebut.
Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah Saw memberikan arahan mengenai
prinsip-prinsip produksi,yaitu sebagai berikut:
1. Tugas manusia di muka bumi sebagai khalifah Allah adalah
memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalnya. Allah menciptakan bumi dan langit
berserta segala apa yang ada di antara keduanya karena sifat Rahman dan
Rahiim-Nya bkepada manusia. Karenanya sifat tersebut juga harus melandasi
aktivitas manusia dalam pemanfaatan bumi dan langit dan segala isinya.
2. Islam selalu mendorong kemajuan di bidang produksi. Menurut Yusuf
Qardhawi, Islam membuka lebar penggunaan metode ilmiah yang didasarkan pada
penelitian, eksperimen, dan perhitungan. Akan tetapi Islam tidak membenarkan
penuhan terhadap hasil karya ilmu pengetahuan dalam arti melepaskan dirinya
dari Al-qur’an dan Hadis.
3. Teknik produksi diserahklan kepada keingunan dan kemampuan
manusia. Nabi pernah bersabda:”kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.”
4. Dalam berinovasi dan bereksperimen, pada prinsipnya agama Islam
menyukai kemudahan, menghindari mudarat dan memaksimalkan manfaat. Dalam Islam
tidak terdapat ajaran yang memerintahkan membiarkan segala urusan berjalan
dalam kesulitannya, karena pasrah kepada keberuntungan atau kesialan, karena
berdalih dengan ketetapan-Nya, sebagaimana keyakinan yang terdapat di dalam
agama-agama sealin Islam. Seseungguhnyan Islam mengingkari itu semua dan
menyuruh bekerja dan berbuat, bersikap hati-hati dan melaksanakan selama
persyaratan. Tawakal dan sabar adalah konsep penyerahan hasil kepada Allah SWT.
Sebagi pemilik hak prerogatif yang menentukan segala sesuatu setelah segala
usaha dan persyaratan dipenuhi dengan optimal.[5]
Adapun kaidah-kaidah dalam berproduksi antara lain adalah:
1. Memproduksikan barang dan jasa yang halal pada setiap tahapan
produksi.
2. Mencegah kerusakan di muka bumi, termasuk membatasi polusi,
memelihara keserasian, dan ketersediaan sumber daya alam.
3. Produksi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan individu dan
masyarakat serta mencapai kemakmuran. Kebutuhan yang harus dipenuhi harus
berdasarkan prioritas yang ditetapkan agama, yakni terkait dengan kebutuhan
untuk tegaknya akidah/agama, terpeliharanya nyawa, akal dan
keturunan/kehormatan, serta untuk kemakmuran material.
4. Produksi dalam islam tidak dapat dipisahkan dari tujuan
kemanirian umat. Untuk itu hendaknya umat memiliki berbagai kemampuan, keahlian
dan prasarana yang memungkinkan terpenuhinya kebutuhan spiritual dan material.
Juga terpenuhinya kebutuhan pengembangan peradaban, di mana dalam kaitan
tersebut para ahli fiqh memandang bahwa pengembangan di bidang ilmu, industri,
perdagangan, keuangan merupakan fardhu kifayah, yang dengannya manusia biasa
melaksanakan urusan agama dan dunianya.
5. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia baik kualitas spiritual
maupun mental dan fisik. Kualitas spiritual terkait dengan kesadaran
rohaniahnya, kualitas mental terkait dengan etos kerja, intelektual,
kreatifitasnya, serta fisik mencakup kekuatan fisik,kesehatan, efisiensi, dan
sebagainya. Menurut Islam, kualitas rohiah individu mewarnai kekuatan-kekuatan
lainnya, sehingga membina kekuatan rohaniah menjadi unsur penting dalam
produksi Islami.
E. Produksi Dalam Pandangan Islam
Prinsip dasar ekonomi Islam adalah keyakinan kepada Allah SWT
sebagai Rabb dari alam semesta. Ikrar akan keyakinan ini menjadi pembuka kitab
suci umat Islam.
Dan dia Telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang
di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang
berfikir. (Al-jaatsiyah:13)
Rabb, yang seringkali diterjemahkan “Tuhan” dalam bahasa Indonesia,
memiliki makna yang sangat luas, mencakup antara lain “pemelihara (al-murabbi),
penolong (al-nashir), pemilik (al-malik),yang memperbaiki (al-mushlih), tuan
(al-sayyid) dan wali (al-wali). Konsep ani bermakna bahwa ekonomi Islam berdiri
di atas kepercayaan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta, Pemilik, dan
Pengendali alam raya yang dengan takdir-Nya menghidupkan dan mematikan serta
mengendalikan alam dengan ketetapan-Nya (sunatullah).
Dengan keyakinan akan peran dan kepemilikan absolut dari Allah Rabb
semesta alam, maka konsep produksi di dalam ekonomi Islam tidak semata-mata
bermotif maksimalisasi keuntungan dunia, tetapi lebih penting untuk mencapai
maksimalisasi keuntungan akhirat. Ayat 77 surat al-Qashas mengingatkan manusia
untuk mencari kesejahteraan akhirat tanpa melupakan urusan dunia. Artinya,
urusan dunia merupakan sarana untuk memperoleh kesejahteraan akhirat. Orang
bisa berkompetisi dalam kebaikan untuk urusab dunia, tetapi sejatinya mereka
sedang berlomba-lomba mencapai kebaikan di akhirat.
Islam pun sesungguhnya menerima motif-motif berproduksi seperti
pola pikir ekonomi konvensional tadi. Hanya bedanya, lebih jauh Islam juga
menjelaskan nilai-nilai moral di samping utilitas ekonomi. Bahkan sebelum itu,
Islam menjelaskan mengapa produksi harus dilakukan. Menurut ajaran Islam,
manusia adalah khalifatullah atau wakil Allah dimuka bumi dan berkewajiban
untuk memakmurkan bumi dengan jalan beribadah kepada-Nya. Dalam QS. Al-An’am(6)
ayat 165 Allah berfirman:
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia
meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk
mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat
cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha penyayang”.
Pernyataan senada juga terdapat pada QS. Yunus (10) ayat 14:
“Kemudian kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) dimuka
bumi sesudah mereka, supaya kami memerhatikan bagiaman kamu berbuat.”
Islam juga mengajarkan bahwa sebaik-baik orang adalah orang yang
banyak manfaatnya bagi orang lain atau masyarakat. Fungsi beribadah dalam arti
luas ini tidak mungkin dilakukan bila seseorang tidak bekerja atau berusaha.
Dengan demikian, bekerja dan berusaha itu menempati posisi dan peranan sangat
penting dalam Islam. Sangatlah sulit untuk membayangkan seseorang yang tidak
bekerja dan berusaha, terlepas dari bentuk dan jenis pekerjaanya, dapat
menjalankan fungsinya sebagai khalifatullah yang membawa rahmatan lil alamin
inilah, seseorang produsen tentu tidak akan mengabaikan masalah eksternalitas
seperti pencemaran.
Bagi Islam, memproduksi sesuatu bukanlah sekedar untuk di konsumsi
sendiri atau di jual ke pasar. Dua motivasi itu belum cukup, karena masih
terbatas pada fungsi ekonomi. Islam secara khas menekankan bahwa setiap
kegiatan produksi harus pula mewujudkan fungsi sosial. Ini tercermin dalam QS.
Al-Hadid(57) ayat 7:
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah
sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka
orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari
hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Kita harus melakukan hal ini karena memang dalam sebagian harta
kita melekat hak orang miskin, baik yang meminta maupun tidak meminta.(QS.51:19
dan QS.70:25). Agar mampu mengemban fungsi sosial seoptimal mungkin, kegiatan
produksi harus melampaui surplus untuk mencukupi keperluan konsutif dan meraih
keuntungan finansial, sehingga bisa berkontribusi kehidupan sosial.
Melalui konsep inilah, kegiatan produksi harus bergerak di atas dua
garis optimalisasi. Tingkatan optimal pertama adalah mengupayakan berfungsinya
sumberdaya insani ke arah pencapaian kondisi full employment, dimana setiap
orang bekerja dan menghasilkan karya kecuali mereka yang “udzur syar’i” seperti
sakit dan lumpuh. Optimalisasi berikutnya adalah dalam hal memproduksi
kebutuhan primer (dharuriyyat), lalu kebutuhan sekunder (hajiyyat) dan
kebutuhan tersier (tahsiniyyat) secara proposional. Tentu saja Islam harus
memastikan hanya memproduksikan sesuatu yang halal dan bermanfaat buat
masyarakat (thayyib). Target yang harus dicapai secara bertahap adalah
kecukupan setiap individu, swasembada ekonomi umat dan kontribusi untuk mencukupi
umat dan bangsa lain.
Pada prinsipnya Islam juga lebih menekankan berproduksi demi untuk
memenuhi kebutuhan orang banyak, bukan hanya sekedar memenuhi segelintir orang
yang memiliki uang, sehingga memiliki daya beli yang lebih baik. Karena itu bagi
Islam., produksi yang surplus dan berkembang baik secara kuantitatif maupun
kualitatif, tidak dengan sendirinya mengindikasikan kesejahteraan bagi
masyarakat. Apalah artinya produk yang menggunung jika hanya bisa
didistribusikan untuk segelintir orang yang memiliki uang banyak.
Sebagai dasar modal berproduksi, Allah telah menyediakan bumi
beserta isinya bagi manusia, untuk diolah bagi kemaslahatan bersama seluruh
umat manusia. Hal ini terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 22:
“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit
sebagai atap, dan dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan
dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu, karena itu
janganlah kamu mengadakan sekutu-kutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.”[6]
F. Nilai-nilai Islam dalam berproduksi
Upaya produsen untuk memperoleh mashlahah yang maksimum dapat
terwujud apabila produsen mengaplikasikan nilai-nilai islam. Dengan kata lain,
seluruh kegiatan produksi terikat pada tatanan nilai moral dan teknikal yang
islami. Metwally mengatakan, “perbedaan dari perusahan-perusahan non muslim tak
hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan strategi
pasarnya.
Nilai-nilai islam yng relevan dengan produksi dikembangkan dari
tiga nilai utama dalm ekonomi islam, yaitu: khilafah, adil, dan takaful.secara
lebih rinci nilai-nilai islam dalam produksi meliputi:
1. Berwawasan jangka panjang, yaitu berorientasi kepada tujuan
akhirat;
2. Menepati janji dan kontrak, baik dalam lingkup internal atau
eksternal;
3. Memenuhi takran, ketepatan, kelugasan dan kebenaran;
4. Berpegang teguh pada kedisiplinan dan dinamis;
5. Memuliakan prestasi/produktifitas;
6. Mendorong ukhuwah antarsesama pelaku ekonomi;
7. Menghormati hak milik individu;
8. Mengikuti syarta sah dan rukun akad/transaksi;
9. Adil dalam bertransaksi;
10. Memiliki wawasan social;
11. Pembayaran upah tepat waktu dan layak;
12. Menghindari jenis dan proses produksi yang diharamkan dalm
islam.
Penerapan nilai-nilai diatas dalam produksi tidak saja akan
mendatangkan keuntungan bagi produsen, tetapi sekaligus mendatangkan berkah.
Kombinasi keuntungan dan berkah yang diproleh oleh produsen merupakan satu
mashlahah yang akan member kontribusi bagi tercapinya falah.Dengan cara ini,
maka produsen akan memperoleh kebahagiaan hakiki, yaitu kemuliaan tidak saja di
dunia tetapi juga diakhirat.[7]
G. Perilaku Produsen Muslim Vs Non Muslim
Muhammad (2004) berpendapat bahwa sistem ekonomi Islami digambarkan
seperti bangunan dengan atap akhlak. Akhlak akan mendasari bagi seluruh
aktivitas ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi produksi. Menurut Qardhawi
dikatakan, bahwa:
“Akhlak merupakan hal yang utama dalam produksi yang wajib
diperhatikan kaum muslimin, baik secara individu maupun secara bersama-sama,
yaitu bekerja pada bidang yang dihalalkan oleh Allah swt, dan tidak melampaui
apa yang diharamkannya.”
Meskipun ruang lingkup yang halal itu sangat luas, akan tetapi
sebagian besar manusia sering dikalahkan oleh ketamakan dan kerakusan. Mereka
tidak merasa cukup dengan yang banyak karena mereka mementingkan kebutuhan dan
hawa nafsu tanpa melihat adanya suatu akibat yang akan merusak atau merugikan
orang lain. Tergiur dengan kenikmatan sesaat. Hal ini dikatakan sebagai
perbuatan yang melampaui batas, yang demikian inilah termasuk kategori
orang-orang yang zalim. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka
Itulah orang-orang yang zalim. (Al Baqarah: 229)
Seorang produsen muslim harus berbeda dari produsen non muslim yang
tidak memperdulikan batas-batas halal dan haram, mementingkan keuntungan yang
maksimum semata, tidak melihat apakah produk mereka memberikan manfaat atau
tidak, baik ataukah buruk, sesuai dengan nilai dan akhlak ataukah tidak, sesuai
dengan norma dan etika ataukah tidak. Akan tetapi seorang muslim harus
memproduksi yang halal dan tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat
banyak, tetap dalam norma dan etika serta akhlak yang mulia.
“Seorang muslim tidak boleh memudharatkan diriya sendiri dan orang
lain, tidak boleh memudharatkan dan saling memudharatkan dalam islam. “Barang
siap dalam Islam yang memprakasai suatu perbuatan yag buruk, maka baginya dosa
dan dosa yang mengerjakannya sesudahnya, tanpa mengurangi dosa mereka
sedikitpun. (HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Nasa’I, dan Ibnu Majah dari Jarir).”
Sangat diharamkan memproduksi segala sesuatu yang merusak akidah
dan akhlak serta segala sesuatu yang menghilangkan identitas umat, merusak
nilai-nilai agama, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkan
kebenaran, mendekatkan kepada kebatilan, mendekatkan dunia dan menjauhkan
akhirat, merusak kesejahteraan individu dan kesejahteraan umum. Produser hanya
mementingkan kekayaan uang dan pendapatan yang maksimum semata, tidak melihat
halal dan haram serta tidak mengindahkan aturan dan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh agama.
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bahwa norma
dan etika seorang produsen muslim adalah:
1. Norma Produsen Muslim
a. Menghindari sifat tamak dan rakus
b. Tidak melampaui batas serta tidak berbuat zhalim
c. Harus memperhatikan apakah produk itu memberikan manfaat atau
tidak, baik ataukah buruk, sesuai dengan nilai dan akhlak ataukah tidak, sesuai
dengan norma dan etika ataukah tidak.
d. Seorang muslim harus memproduksi yang halal dan tidak merugikan
diri sendiri maupun masyarakat banyak, tetap dalam norma dan etika serta akhlak
yang mulia.
2. Etika Produsen Muslim
a. Memperhatikan halal dan haram.
b. Tidak mementingkan keuntungan semata.
c. diharamkan memproduksi segala sesuatu yang merusak akidah dan
akhlak serta segala sesuatu yang menghilangkan identitas umat, merusak
nilai-nilai agama, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkan
kebenaran, mendekatkan kepada kebatilan, mendekatkan dunia dan menjauhkan
akhirat, merusak kesejahteraan individu dan kesejahteraan umum.
Jelaslah terlihat bahwa produsen muslim harus memperhatikan semua
aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan ajaran islam, sementara produsen non
muslim tidak mempunyai aturan-aturan seperti yang tersebut diatas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan
distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian
dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan
berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk mengahasilkan barang dan jasa kegiatan
produksi melibatkan banyak faktor produksi. Beberapa implikasi mendasar bagi
kegiatan produksi dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain : Seluruh
kegiatan produksi terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami,
kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan, permasalahan
ekonomi muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks.
B. Daftar Pustaka
[1] Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada,2007), hal.102
[2] Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, (Jakarta : PT. Bangkit
Daya Insana, 1995), hal. 4
[3] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi
Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hal. 230
[4] Ibid, hal. 233
[5] Mustafa Edwin Nasution,dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,
(Jakarta: Kencana, 2007), hal. 108
[6] Ibid, hal. 104
[7] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI),
Ekonomi….,hal. 252
Komentar
Posting Komentar