Makalah Persatuan dan Kesatuan
- RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah
ini yaitu :
- Apakah yang dimaksud dengan Persatuan dan Kesatuan Bangsa?
- Apakah makna dari Persatuan dan Kesatuan Bangsa?
- Apa saja yang menjadi landasan hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa?
- Bagaimana cara untuk mengamalkan nilai – nilai Persatuan dan Kesatuan serta prinsip – prinsip apa saja yang harus kita hayati dan kita amalkan dalam Persatuan dan Kesatuan Bangsa?
- Sikap yang bagaimana yang harus dikembangkan dalam memelihara semangat / jiwa Persatuan dan Kesatuan?
- TUJUAN PENULISAN
Makalah ini disusun dengan tujuan :
- Untuk mengetahui pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
- Untuk mengetahui makna dari Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
- Untuk mengetahui Apa saja yang menjadi landasan hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Untuk mengetahui cara untuk mengamalkan nilai – nilai Persatuan dan Kesatuan serta prinsip – prinsip apa saja yang harus kita hayati dan kita amalkan dalam Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
- Untuk mengetahui sikap yang harus dikembangkan dalam memelihara semangat / jiwa Persatuan dan Kesatuan.
- MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang dapat diambil
dari penyusunan makalah ini, antara lain:
- Untuk menambah wawasan tentang Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
a. Persatuan
b. Kesatuan
Kesatuan adalah ke – Esaan, sifat tunggal atau keseutuhan (WJS.
Poerwadarminta, 1987).
Persatuan bangsa berarti gabungan suku-suku bangsa yang sudah
bersatu. Dalam hal ini, masing-masing suku bangsa merupakan kelompok
masyarakat yang memiliki ciri-ciri tertentu yang bersatu. Penggabungan
dalam persatuan bangsa, masing-masing bangsa tetap memiliki ciri-ciri dan adat
istiadat semula.
Dalam persatuan bangsa, satu suku bangsa menjadi lebih besar
dari sekedar satu suku bangsa yang bersangkutan karena dapat mengatasnamakan
bangsa secara keseluruhan. Misalnya suku Bugis atau suku Batak dapat
menyebutkan dirinya bangsa Indonesia,
yang memiliki ciri jauh lebih luas dan komplek dari pada suku Bugis atau Batak
itu sendiri.
Kesatuan bangsa Indonesia berarti satu bangsa Indonesia dalam
satu jiwa bangsa seperti yang diputuskan dalam kongres Pemuda pada tahun 1928
dalam keadaan utuh dan tidak boleh kurang, baik sebagai subyek maupun obyek
dalam penyelenggaraan kehidupan nasional. Sedangkan kesatuan wilayah
Indonesia berarti satu wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang
terdiri dari daratan, perairan dan dirgantara diatasnya seperti yang dinyatakan
dalam deklarasi Juanda 1957, dalam keadaan utuh dan tidak boleh kurang atau
retak.
2.
Makna
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan
ini, terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan
dan kesatuan bangsa teerbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur social
budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang
lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat
kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat
pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.
Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.
Jadi makna
persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa
gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya.
3.
Landasan
Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
a. Landasan
Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”
b.
Landasan
Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
1) Pembukaan
alinea IV: … Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.
2) Dalam
pasal-pasal UUD 1945:
·
Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia
adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
·
Pasal
30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
a) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara.
b) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
Undang-undang.
4.
Pengamalan
Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan
a.
Mempertahankan
Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia
Pepatah
mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Oleh karena itu yang
perlu kita tegakkan dan lakukan adalah:
1)
Meningkatkan
semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah.
2)
Meningkatkan
kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.
3) Pembangunan
yang merata serta berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Memberikan
otonomi daerah.
5)
Memperkuat
sendi-sendi hokum nasional serta adanya kepastian hokum.
6) Perlindungan,
jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan;
7) Memperkuat
system pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
b. Meningkatkan
semangat Bhineka Tunggal Ika
c. Mengembangkan
Semangat Kekeluargaan
Yang perlu kita lakukan
setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
d.
Menghindari
Penonjolan SARA dan lain-lain
Karena
bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat
istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan
yang dapat menimbulkan perpecahan. Maka dari itu yang harus
kita hindari antara lain:
1) egoisme
2) ekstrimisme
3) sukuisme
4) profinsialisme
5) acuh
tak acuh tidak peduli terhadap lingkungan
6) fanatisme
yang berlebih-lebihan
Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia yang
paling menonjol ialah sebagai berikut:
5. Sikap yang harus dikembangkan dalam memelihara semangat /
jiwa Persatuan dan Kesatuan.
Berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi pemerintah
saat ini masih tetap merintangi perjalanan bangsa Indonesia dalam mewujudkan
integrasi nasionalnya, apalagi dalam era globalisasi dan keterbukaan, dimana
batas-batas negara semakin kabur serta adanya semangat reformasi yang
berlebihan dapat menimbulkan kerawanan dalam upaya pembinaan persatuan dan
kesatuan bangsa. Kalau tidak hati-hati dalam menanganinya tidak mustahil
terjadi disintegrasi/perpecahan bangsa. Oleh sebab itu menjaga
keutuhan dan kelestarian bangsa melalui semangat/jiwa persatuan dan kesatuan
merupakan kebutuhan mutlak serta sekaligus merupakan tantangan yang tidak
ringan.
Dalam memelihara
semangat/jiwa persatuan dan kesatuan, kiranya perlu dikembangkan dua sikap
yaitu :
a.
Mengembangkan
sikap dilihat dari aspek psikologis yaitu sikap kekeluargaan yang memungkinkan
terjadinya proses dialogis segenap unsur bangsa sehingga dapat menerima
pandangan orang lain walaupun berbeda pendapat, cara-cara ini dikembangkan
dengan azas musyawarah mufakat.
b.
Mengembangkan sikap dilihat dari aspek
ideologi, menyangkut upaya yang menjaga agar dinamika yang dikembangkan tidak
keluar dari Pancasila yang telah disepakati sebagai dasar negara, dan ideologi
nasional.
Dengan mengembangkan dua sikap tersebut, diharapkan
semangat persatuan dan kesatuan bangsa tetap menggelora didada setiap insan
Indonesia sehingga mampu menciptakan kondisi yang kondusip terhadap perwujudan
persatuan dan kesatuan perlu dikembangkan sikap :
1.
Memantapkan Ideologi Nasional
Belajar
dari pengalaman sejarah, salah satu sebab perpecahan bangsa adalah karena
berbagai golongan dan aliran yang tumbuh dimasyarakat mempunyai ideologi
sendiri-sendiri yang masing-masing ingin menerapkannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa sehingga menyebabkan sering terjadinya
benturan-benturan sosial dan politik yang memperlemah persatuan dan kesatuan
bangsa.
Agar keutuhan bangsa
ini tetap kokoh dalam menghadapi segala tantangan, maka Pancasila dijadikan
sebagai Dasar Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sebagai perekat semua unsur masyarakat yang majemuk. Setiap perkumpulan dan
organisasi baik organisasi kemasyarakatan maupun kekuatan sosial politik wajib
menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian maka
semangat kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan yang bertanggung jawab dan
bersumber pada nilai-nilai Pancasila akan tetap kokoh dihati segenap bangsa
Indonesia sebagaimana dikehendaki para pendiri bangsa ini.
2.
Meningkatkan Pembauran Kebangsaan.
Salah satu aspek dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa adalah melaksanakan pembauran kebangsaan. Pembauran merupakan bagian proses pembudayaan bangsa yang harus dipacu kearah yang positif dan harus dijiwai sikap mawas diri, tahu diri, tenggang rasa, solidaritas sosial ekonomi serta mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap kebersamaan dan kesetiakawanan dalam upaya memajukan dan menyejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Upaya mewujudkan pembauran kebangsaan adalah merupakan tugas nasional yang harus dilaksanakan pemerintah bersama seluruh warga masyarakat.
Proses pembauran harus menyentuh semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara baik perorangan dan keluarga maupun dalam ikatan kelompok organisasi dan lembaga kemasyarkatan disemua bidang kehidupan. Upaya pembauran ini merupakan tugas yang tidak akan pernah selesai dalam kehidupan bangsa, mengingat adanya perbedaan asal-usul, status kewarganegaran Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
Proses adaptasi atau penyatu paduan segenap unsur masyarakat bangsa Indonesia menjadi satu kebulatan sosiologis yang utuh dalam semua segi kehidupan inilah yang harus diupayakan melalui kegiatan pembauran.
Suatu prinsip pembauran kebangsaan hanya akan dapat diwujudkan melalui wadah-wadah pembauran. Oleh karena itu pembinaannya harus dilakukan melalui jalur-jalur yang memungkinkan individu atau kelompok saling berkomunikasi dalam rangka mewujudkan kebersamaan.
Salah satu aspek dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa adalah melaksanakan pembauran kebangsaan. Pembauran merupakan bagian proses pembudayaan bangsa yang harus dipacu kearah yang positif dan harus dijiwai sikap mawas diri, tahu diri, tenggang rasa, solidaritas sosial ekonomi serta mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap kebersamaan dan kesetiakawanan dalam upaya memajukan dan menyejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Upaya mewujudkan pembauran kebangsaan adalah merupakan tugas nasional yang harus dilaksanakan pemerintah bersama seluruh warga masyarakat.
Proses pembauran harus menyentuh semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara baik perorangan dan keluarga maupun dalam ikatan kelompok organisasi dan lembaga kemasyarkatan disemua bidang kehidupan. Upaya pembauran ini merupakan tugas yang tidak akan pernah selesai dalam kehidupan bangsa, mengingat adanya perbedaan asal-usul, status kewarganegaran Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
Proses adaptasi atau penyatu paduan segenap unsur masyarakat bangsa Indonesia menjadi satu kebulatan sosiologis yang utuh dalam semua segi kehidupan inilah yang harus diupayakan melalui kegiatan pembauran.
Suatu prinsip pembauran kebangsaan hanya akan dapat diwujudkan melalui wadah-wadah pembauran. Oleh karena itu pembinaannya harus dilakukan melalui jalur-jalur yang memungkinkan individu atau kelompok saling berkomunikasi dalam rangka mewujudkan kebersamaan.
3.
Memantapkan Kerukunan Umat Beragama.
Aspek lain yang sangat penting dalam menunjang tetap kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa di bumi Indonesia adalah memantapkan kerukunan hidup umat beragama.
Sebagaimana kita maklumi bahwa setiap agama selalu mengajarkan perdamaian, keharmonisan dan kerukunan hidup bagi umat manusia, akan tetapi tidak jarang terjadi bahwa pemahaman ajaran agama yang sempit dapat pula memicu permusuhan yang menjurus kepada konflik antar pemeluk agama yang pada gilirannya dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Konflik yang dibarengi dengan masalah keagamaan dapat saja terjadi antara intern umat dalam satu agama ataupun antara umat salah satu agama dengan agama lainnya.
Salah satu aspek yang banyak menjadi penyebab timbulnya perselisihan adalah masalah pendirian rumah ibadat dan penyiaran ajaran agama. Seiring dengan hal tersebut, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9-8 Tahun 2006 yang mengatur Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Aspek lain yang sangat penting dalam menunjang tetap kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa di bumi Indonesia adalah memantapkan kerukunan hidup umat beragama.
Sebagaimana kita maklumi bahwa setiap agama selalu mengajarkan perdamaian, keharmonisan dan kerukunan hidup bagi umat manusia, akan tetapi tidak jarang terjadi bahwa pemahaman ajaran agama yang sempit dapat pula memicu permusuhan yang menjurus kepada konflik antar pemeluk agama yang pada gilirannya dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Konflik yang dibarengi dengan masalah keagamaan dapat saja terjadi antara intern umat dalam satu agama ataupun antara umat salah satu agama dengan agama lainnya.
Salah satu aspek yang banyak menjadi penyebab timbulnya perselisihan adalah masalah pendirian rumah ibadat dan penyiaran ajaran agama. Seiring dengan hal tersebut, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9-8 Tahun 2006 yang mengatur Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
4.
Memantapkan Kehidupan Politik dan Demokrasi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kehidupan politik yang tidak stabil dapat menimbulkan gangguan terhadap upaya pembinaan kesatuan bangsa. Pemerintah telah berupaya mengakomodasikan kepentingan semua kelompok dan golongan yang dapat lebih menjamin hak-hak demokrasi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kehidupan politik yang tidak stabil dapat menimbulkan gangguan terhadap upaya pembinaan kesatuan bangsa. Pemerintah telah berupaya mengakomodasikan kepentingan semua kelompok dan golongan yang dapat lebih menjamin hak-hak demokrasi.
Komentar
Posting Komentar